PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG SPM PENDIDIKAN
Pemerintah telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan. Berdasarkan peraturan ini, hasil ANBK berupa kemampuan literasi Peserta Didik dan kemampuan numerasi Peserta Didik menjadi salah satu tolak ukur ketercapaian Standar pelayanan Minimal Pendidikan. Lalu bagimana cara mengukurnya ? Selengkapnya silahkan Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru untuk memiliki dan membaca Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022Tentang Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Comments
Post a Comment